Cantikdanbugar.com - Kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah adalah prioritas utama Bank Indonesia. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menyediakan layanan penukaran uang yang sudah tidak layak edar, termasuk uang yang rusak, seperti terbakar. Kabar baiknya, Anda tidak perlu khawatir jika uang Rupiah Anda mengalami kerusakan parah sekalipun.
Pada 4 Februari 2025 lalu, seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, membuktikan hal ini. Ia mengajukan permohonan penukaran uang Rupiah miliknya senilai Rp64.071.000,00 yang sebagian hangus terbakar. Permohonan ini diajukan melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) milik Bank Indonesia.
Setelah proses verifikasi awal oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, uang yang rusak tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk ditukarkan. Mengapa demikian? Karena ukuran fisiknya masih lebih dari dua pertiga dari ukuran asli uang, dan ciri-cirinya masih jelas dikenali. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang beserta aturan pelaksanaannya.
Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia untuk diidentifikasi dan dinilai kelayakan penggantiannya. Hasilnya, sebagian besar uang, yaitu Rp63.791.000,00, dinyatakan layak untuk diganti. Namun, selisih sebesar Rp280.000,00 tidak dapat diganti karena kondisi fisik uang tersebut kurang dari dua pertiga ukuran aslinya.
Febrina, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang, menjelaskan sebagai tindak lanjut permohonan warga tersebut Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang telah menyerahterimakan uang pengganti tersebut kepada yang bersangkutan pada tanggal 26 Juni 2025 bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang.
“Bank Indonesia mendorong seluruh masyarakat yang memiliki uang Rupiah rusak, baik karena terbakar, sobek, atau alasan lainnya, untuk tidak ragu menukarkannya melalui prosedur resmi yang sudah disediakan,” ujar Febrina.
Tahapan Penukaran Uang Rupiah Rusak Akibat Terbakar:
Siapkan Identitas Diri: Pastikan Anda membawa KTP atau identitas resmi lainnya.
Surat Keterangan Kebakaran: Penting untuk melampirkan surat keterangan kejadian kebakaran dari pihak kepolisian atau kelurahan setempat.
Isi Formulir: Anda akan diminta mengisi formulir penukaran uang terbakar yang disediakan oleh petugas Bank Indonesia.
Setelah uang terbakar diserahkan, Bank Indonesia akan mengirimkannya ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) untuk menjalani uji laboratorium. Proses ini bertujuan untuk menentukan jumlah uang yang bisa diganti, dengan salah satu syarat utamanya adalah ukuran uang yang tersisa harus lebih dari dua pertiga ukuran aslinya. Setelah hasil uji laboratorium dari DPU keluar dan jumlah uang yang dapat ditukar sudah diketahui, masyarakat akan mendapatkan informasi dari Bank Indonesia setempat untuk proses selanjutnya.
Penting untuk diingat bahwa setiap penukaran uang, baik melalui layanan kas keliling maupun langsung di loket Bank Indonesia, wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman [tautan mencurigakan telah dihapus]. Penukaran tidak bisa diwakilkan dan Anda wajib membawa KTP serta bukti pemesanan yang telah dicetak.
Aplikasi PINTAR hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur jadwal dan waktu penukaran. Ini diharapkan dapat memangkas antrean fisik dan kepadatan di lokasi penukaran, memastikan pemerataan distribusi layanan, memperluas jangkauan aksesibilitas, serta meningkatkan efisiensi dan ketepatan pelayanan. Informasi terkini mengenai jadwal layanan penukaran di Bank Indonesia dapat Anda pantau melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia Malang.(Yons)

0 Komentar