Sayyid hosen afandi – Mahasiswa Universitas islam malang
Objek kajian : Sita maritaal
Proses perceraian kerap kali dipenuhi dinamika emosional. Sayangnya, tidak sedikit pasangan yang memanfaatkan momentum ini untuk mengamankan aset demi kepentingan pribadi seperti menjual tanah,memindahkan isi rekening, hingga menyembunyikan mobil keluarga tanpa persetujuan pasangan.
Lantas, bagaimana caranya agar harta berdsama (gono- gini) tetap aman dan utuh sampai Hakim memberikan keputusan yang adil? Jawabannya ada pada sebuah instrumen hukum yang dikenal sebagai Sita Maritaal (maritaal beslaag).
Apa itu Sita Maritaal?
Secara sederhana, Sita Maritaal adalah tindakan pembekuan atau “penyegelan” sementara atas harta bersama pasangan suami isteri yang sedang dalam proses perceraian. Berbeda dengan penyitaan pada kasus utang-piutang yang bertujuan untuk menjual aset guna membayar tagihan, sita maritaal memiliki fokus yang berbeda:
Fokus Utama: membekukan harta bersama agar tidak dijual,dipindahtangankan,atau disembunyikan oleh salah satu pihak (suami atau isteri) selama sidang perceraian berlangsung.
Dengan adanya sita ini, keutuhan harta perkawinan dijamin tetap terpisah dan aman sampai pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Kapan sita maritaal Bisa Diajukan?
Sita maritaal tidak bisa diajukan secara sembarangan atau sekedar berlandaskan asumsi semata. Majelis Hakim memerlukan fakta dan alasan yang masuk akal.
Berdasarkan aturan hukum acara perdata (Pasal 186 KUHperdata),instrumen ini umumnya diajukan jika terdapat kekhawatiran nyata seperti:
sifat Boros atau Unsur kesengajaan: adanya tindakan pasangan yang secara nyata memboroskan harta bersama hingga berpotensi merugikan keutuhan ekonomi keluarga.
Pengelolaan yang Buruk: tidak adanya ketertiban atau kejelasan dalam mengelola harta bersama yang mengancam keberadaan aset tersebut.
Indikasi Penggelapan: terdapat fakta atau petunjuk logis bahwa pasangan berencana “menggelapkan” atau menjual aset secara sepihak sebelum putusan cerai keluar.
Bagaimana cara mengajukan di Pengadilan?
Bagi pihak yang ingin mengamankan harta bersama melalui sita maritaal, hukum menyediakan dua saluran pengajuan:
Digabung langsung dengan Gugatan Cerai (Paling umum)
Penggugat dapat mencantumkan permohonan penyitaan ini secara tertulis dalam surat gugatan perceraian. Alasannya mengapa harta disita dituangkan dalam bagian kronologi (posita) agar sita tersebut dinyatakan sah dan dan mengikat.
Diajukan secara Terpisah
Dalam keadaan tertentu,permohonan sita dapat dibuat dalam surat terpisah di luar dokumen gugatan utama. Bahkan, hukum tetap mengakui pengajuan permohonan secara lisan di hadapan peersidangan,waktu praktik ini lebih jarang ditemui.
Prosedur pelaksanaan: bagaimana Harta disita?
Jika hakim mengabulkan permohonan,proses eksekusi penyitaan tidak dilakukan secara sembarangan. Ada aturan mainnya dalam Pasal 197-199 HIR untuk menjamin keabsahannya:
Petugas resmi : penyitaan dilakukan oleh Panitera Pengadilan dan Wajib disaksikan oleh 2 orang saksi
Berita acara : panitera menyusun Berita Acara Penyitaan yang wajib diberitahukan kepada pemilik barang.
Pengawasan Benda Bergerak: benda bergerak (seperti perhiasan atau kendaraan) bisa dibiarkan di tempat semula atau diamankan ke Pengadilan. Namun, peralatan yang digunakan untuk mencari nafkah tidak boleh disita.
Pengumuman Benda Tidak Bergerak: untuk tanah atau bangunan,status penyitaan wajib diumumkan dan dicatat pada Kantor Pertanahan (BPN) serta aparat desa tempat aset berada.
Dampak Hukum: aset yang disita Tidak Boleh disentuh!
Setelah Berota Acara Penyitaan diterbitkan, status barang tersebut resmi “terkunci”
catatan penting: tindakan mengalihkan,menyewakan,atau menjual barang yang telah disita secara maritaal dinyatakan tidak sah secara hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sita maritaal hadir bukan untuk merugikan salah satu pihak,melainkan sebagai perlindungan hukum agar pembagian harta bersama di akhir proses perceraian dapat berjalan secara adil dan transparan.(*)

0 Komentar