Sayyid Hosen Afandi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
ABSTRAK
Maraknya fenomena kejahatan dan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan Islam (pesantren) di Indonesia menjadi preseden buruk yang menguji konsistensi penegakan hukum pidana nasional. Penelitian berbasis narasi kritis ini mengkaji fenomena eksploitasi doktrin dan simbol keagamaan yang dimanipulasi sebagai alat pembenaran pelampiasan hawa nafsu dan perzinahan. Melalui kerangka analisis teori relasi kuasa Michel Foucault, teori feodalisme patron-klien, serta perspektif hukum pidana positif khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) paper ini membedah bagaimana ketimpangan otoritas melahirkan struktur impunitas bagi oknum elit keagamaan. Kajian ini secara eksplisit menegaskan bahwa viktimisasi seksual di lingkungan pesantren tidak mengenal gender; baik santri perempuan maupun santri laki-laki berpotensi menjadi korban eksploitasi akibat ketimpangan relasi kuasa. Menanggapi ketidakwajaran yang terstruktur ini, paper ini menawarkan formulasi penanganan komprehensif yang meliputi perlindungan korban laki-laki dari stigma, penegakan asas equality before the law, hingga reformasi tata kelola kelembagaan secara radikal.Kata Kunci: Relasi Kuasa, Kekerasan Seksual, Santri Laki-Laki, Kerentanan Gender, UU TPKS, Reformasi Kelembagaan
I. PENDAHULUAN
Pesantren secara historis dan sosiologis berkedudukan sebagai benteng moralitas dan pusat transmisi keilmuan Islam di Indonesia. Namun, realitas empiris belakangan ini memperlihatkan munculnya fenomena gunung es (iceberg phenomenon) berupa maraknya kejahatan seksual yang melibatkan oknum pimpinan, pengasuh, maupun tenaga pendidik. Realitas objektif ini menunjukkan pergeseran fungsi dogma keagamaan yang sangat memprihatinkan, di mana simbol-simbol sakral direduksi menjadi sekadar alat legitimasi untuk memuaskan hawa nafsu dan melampiaskan perzinahan oleh oknum pemegang otoritas. Secara normatif, perbuatan ini merupakan tindak pidana yang mencederai martabat kemanusiaan dan merusak tatanan nilai yang diusung oleh agama itu sendiri.Gagasan bahwa agama dapat dimanfaatkan untuk memuluskan tindakan imoral timbul akibat konstruksi sosial yang menempatkan elit keagamaan pada posisi yang hampir tak tersentuh oleh kritik. Penting untuk ditegaskan bahwa dalam spektrum kejahatan ini, kerentanan tidak hanya dialami oleh santri perempuan, melainkan juga santri laki-laki. Dalam ekosistem berasrama homogen (pesantren putra), santri laki-laki kerap mengalami kekerasan seksual berbentuk eksploitasi oleh oknum pendidik atau figur senior yang menyalahgunakan posisinya. Hambatan dalam penegakan hukum pidana muncul bukan hanya karena benteng impunitas sosial-budaya elit keagamaan, melainkan juga karena stigma gender dan fenomena toxic masculinity yang membuat korban laki-laki merasa malu dan tertekan untuk menyuarakan kejahatan yang dialaminya. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan sosiologis-yuridis yang kritis untuk membongkar bagaimana mekanisme penyalahgunaan agama ini terjadi secara inklusif melampaui sekat gender, serta merumuskan langkah taktis guna merespons ketidakwajaran tersebut.
II. KERANGKA TEORITIS: RELASI KUASA DAN SPEKTRUM VIKTIMISASI LINTAS GENDER
Untuk memahami mengapa korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren kerap berada dalam kondisi tidak berdaya, teori relasi kuasa (power relations) dari Michel Foucault memberikan landasan konseptual yang kokoh. Foucault mengemukakan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui paksaan fisik monolitik, melainkan teranyam dalam jejaring diskursus dan pengetahuan (knowledge-power nexus). Dalam ekosistem pesantren, oknum pelaku memegang monopoli tafsir atas doktrin keagamaan dan etika kepatuhan. Ketika pengetahuan keagamaan dipadukan dengan otoritas karismatik, pelaku memiliki sarana untuk mengontrol pandangan hidup, pikiran, hingga tubuh korban tanpa memandang apakah korban tersebut laki-laki maupun perempuan. Doktrin-doktrin luhur seperti pencarian keberkahan (barokah) atau ketakutan akan kuwalat diputarbalikkan menjadi sarana manipulasi psikologis (grooming dan gaslighting) demi menundukkan daya kritis korban.Tatanan patron-klien dan feodalisme spiritual ini menciptakan hegemoni yang melumpuhkan agency atau keberdayaan korban. Pada kasus korban santri laki-laki, dampaknya berlipat ganda akibat konstruksi sosial patriarkal yang mengasumsikan bahwa laki-laki adalah sosok yang selalu kuat dan tidak mungkin menjadi korban kejahatan seksual. Mitos salah arah ini mereduksi ketidakwajaran yang terjadi di lapangan, di mana penyimpangan atau eksploitasi terhadap santri laki-laki sering kali dikecilkan sekadar sebagai "kenakalan remaja" atau bentuk pembinaan fisik. Stigma dan penyangkalan (denial) sosial ini dimanfaatkan oleh oknum pelaku untuk memastikan korban tetap bungkam. Akibatnya, perbuatan yang sejatinya merupakan pelampiasan hawa nafsu dan kejahatan kesusilaan dikemas seolah-olah sebagai bagian dari ketaatan spiritual, sebuah perversi nilai yang mengasingkan agama dari hakikat utamanya yang memuliakan manusia tanpa terkecuali.
III. PEMBAHASAN DAN ANALISIS HUKUM PIDANA
Anatomi kejahatan seksual berbasis penyalahgunaan agama memperlihatkan pola pembujukan, intimidasi, dan penyesatan yang sistematis. Oknum pelaku mengeksploitasi kepolosan serta ketundukan korban dengan memberikan narasi palsu seperti iming-iming kelancaran hafalan, jaminan maqam spiritual, hingga ancaman dosa kultural guna memuluskan hasrat biologisnya. Agama yang sejatinya melarang keras perbuatan zina, sodomi (liwath tanpa persetujuan/eksploitasi), dan segala bentuk kedzaliman, diubah fungsinya menjadi instrumentum regni atau alat kekuasaan personal untuk melegitimasi tindakan amoral. Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan posisi kepercayaan (abuse of position of trust) yang sangat manipulatif terhadap tubuh dan martabat anak atau santri.Dari segi hukum pidana positif Indonesia, lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan paradigma baru yang netral gender (gender-neutral) dan inklusif. UU TPKS tidak lagi membatasi kualifikasi korban atau bentuk kejahatan seksual pada penetrasi fisik wanita belaka, melainkan mencakup seluruh spektrum perbuatan kekerasan seksual fisik dan non-fisik terhadap siapapun, baik santri perempuan maupun santri laki-laki. Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, ancaman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual wajib ditambah 1/3 (satu pertiga) apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, atau tokoh agama yang memanfaatkan relasi kuasa. Ketentuan ini menjadi jawaban konkrit secara yuridis bahwa status keagamaan maupun posisi sosial seorang pelaku bukannya menjadi alasan pemaaf, melainkan faktor pemberat pidana yang utama. Selain itu, UU TPKS secara eksplisit meruntuhkan praktik-praktik penyelesaian "internal" yang selama ini sering dimanfaatkan untuk membungkam korban laki-laki maupun perempuan. Praktik mediasi informal atau kompromi kekeluargaan dengan dalih "menjaga nama baik lembaga" secara tegas dilarang oleh Pasal 23 UU TPKS, yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Dalam perundangan ini, penanganan perkara juga menekankan aspek perlindungan saksi/korban dan hak atas restitusi (ganti rugi), serta pemulihan trauma psikologis yang dialami oleh seluruh korban tanpa membedakan jenis kelamin.
IV. RESPON TERHADAP KETIDAKWAJARAN: FORMULASI PENANGANAAN HUKUM DAN STRUKTURAL
Menghadapi kenyataan tidak wajar bahwa santri laki-laki juga menjadi korban dan institusi kerap menutup-nutupi kejahatan ini, diperlukan tindakan nyata yang sistematis dan tanpa kompromi:Eradikasi Stigma Gender dan Pendampingan Khusus Korban Laki-Laki:Lembaga pendampingan hukum dan aparat penegak hukum harus meruntuhkan bias gender dengan menyediakan layanan aduan yang responsif terhadap korban laki-laki. Perlu ada jaminan kerahasiaan identitas dan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma serta menghilangkan beban ketakutan akan stigma "lemah" atau "berdosa".Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu (Equality Before the Law):Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) harus memproses hukum seluruh oknum elit keagamaan yang terlibat tanpa terkooptasi oleh tekanan massa atau intervensi politik lokal. Kejahatan seksual terhadap santri laki-laki maupun perempuan adalah delik biasa yang tidak boleh dihentikan lewat mediasi (restorative justice sesat).Penerapan Sanksi Kelembagaan yang Tegas (Pencabutan Izin Operasional):Kementerian Agama harus menindak tegas lembaga pendidikan keagamaan yang melakukan pembiaran atau penyembunyian kasus kekerasan seksual. Sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kemenag harus berani membekukan atau mencabut Izin Terdaftar (SITREN) pesantren yang terbukti tidak mampu menjamin keamanan anak didiknya.Demistifikasi Doktrin dan Edukasi Otonomi Tubuh (Bodily Autonomy):Perlu dilakukan reformasi kurikulum pengasuhan di lingkungan pesantren. Doktrin kepatuhan kepada guru (ta'dzim) harus diluruskan agar santri (baik putra maupun putri) memahami batas-batas etis dan hukum, serta berani menolak perbuatan yang melanggar integritas tubuhnya.Pembentukan Satgas Independen dan Kanal Pelaporan Aman:Setiap pesantren wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang melibatkan unsur luar (akademisi, LSM, atau KPAI). Harus disediakan kanal pengaduan rahasia (whistleblowing system) yang dapat diakses langsung oleh santri tanpa intimidasi pengasuh.
V. KESIMPULAN
Agama hadir sebagai petunjuk moral yang melarang keras perbuatan tercela, termasuk perzinahan dan kekerasan terhadap sesama manusia. Menjadikan dogma keagamaan sebagai tameng atau instrumen untuk memuaskan hawa nafsu merupakan bentuk penistaan dan pengkhianatan paling mendasar terhadap substansi ajaran agama itu sendiri. Ketidakwajaran berupa kekerasan seksual yang menyasar santri laki-laki maupun perempuan merupakan alarm keras bahwa ketimpangan relasi kuasa di lembaga pendidikan keagamaan harus dibongkar secara total. Penegakan hukum pidana nasional melalui UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, yang didukung oleh kejelian regulasi Kementerian Agama, harus berdiri kokoh tanpa memosisikan siapapun di atas hukum (no one is above the law). Hanya dengan langkah konkrit, inklusif, dan bebas dari stigma gender, kita dapat memulihkan martabat korban dan mengembalikan pesantren sebagai ruang aman penyemai moralitas yang sejati.
DAFTAR PUSTAKA
Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972-1977. New York: Pantheon Books.
Fuadi, M. A., Marintan, M. A., Ilma, Q. F., & Aslambik, M. (2021). Menyoal Ketimpangan Relasi Kuasa pada Kekerasan Seksual di Pesantren dan Upaya Pencegahannya: Sebuah Tinjauan Kritis. Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 20(2), 151-163.
Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.
Komnas Perempuan. (2021). Catahu 2021: Lembar Fakta Catatan Anomali Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
KPAI. (2022). Laporan Pengawasan Perlindungan Anak Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

0 Komentar