ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ROY SURYO SERTA DR. TIFA: PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA DAN RELEVANSI MATERIIL DOKTRIN ONUS PROBANDI ATAS CORPUS DELICTI


Dihimpun oleh:

Adv. RP Donny Aditya Putra

Malang, 19 Juni 2026

I. Pendahuluan dan Dudukan Perkara

Tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap sdr. Roy Suryo dan sdri. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merupakan bentuk eksekusi dari upaya paksa (dwangmiddelen) dalam rangka pelaksanaan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara konstitutif yang menjerat kedua tersangka didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—termasuk dalam pembaharuan kodifikasi materiil—serta ketentuan pidana substantif dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait tudingan ketidakabsahan (ijazah palsu) milik Presiden ke-7 Republik Indonesia.

II. Tinjauan Formil Prosedural Prosedur Tahap Dua

Ditinjau dari asas-asas hukum acara pidana yang berlaku, termasuk penyelarasan formal terhadap bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), tindakan penangkapan subuh yang memicu perdebatan prosedural oleh tim kuasa hukum dapat dianalisis sebagai berikut:

• Legalitas Upaya Paksa Tahap II: Berdasarkan hukum acara pidana, tatkala berkas perkara telah dinyatakan P-21 oleh penuntut umum selaku dominus litis (pengendali perkara), demi hukum tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik ke kejaksaan. Penangkapan atau penjemputan paksa dibenarkan secara hukum apabila diperlukan untuk menjamin kehadiran tersangka secara fisik (in personam) guna pemeriksaan kesehatan dan penyerahan formil, guna menghindari risiko tormentum atau hambatan prosedural.

• Hak Eksaminasi Prosedural: Keberatan penasihat hukum mengenai ketiadaan Surat Perintah Penahanan pada saat penangkapan subuh merupakan objek sengketa formil yang lazim diuji melalui pranata Praperadilan, untuk menilai apakah tindakan paksa tersebut telah memenuhi asas due process of law dan melanggar prinsip kepastian hukum substantif atau tidak.

III. Kedudukan Pembuktian Ijazah: Apakah Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu?

Pertanyaan yuridis mendasar adalah apakah keaslian dokumen akademik (ijazah) yang menjadi objek sengketa harus dibuktikan secara absolut terlebih dahulu sebelum tersangka dapat ditangkap dan disidangkan?

Dalam doktrin hukum pidana, elemen "kepalsuan" atau "kebohongan" dari pernyataan yang dilontarkan oleh tersangka merupakan bestanddeel van het delict (unsur konstitutif delik) dari pasal fitnah atau penyebaran berita bohong.

Secara hukum acara, mekanisme pembuktiannya terbagi dalam beberapa klaster berikut:

A. Tahapan Peradilan

Otoritas & Doktrin Hukum

Urgensi Pembuktian Ijazah

B. Tahap Penyidikan & P-21 (Formil)

Penyidik & Penuntut Umum (Prima Facie Evidence)

Tidak perlu pembuktian absolut terlebih dahulu. Penyidik cukup menyandarkan diri pada bukti permulaan yang sah, seperti Surat Keterangan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) atau putusan perdata/PTUN inkrah sebelumnya yang mengakui legalitas dokumen tersebut. Hal ini cukup sebagai dasar formil menyatakan berkas lengkap.

C. Tahap Persidangan / Judicium (Materiel)

Majelis Hakim (Onus Probandi & Materiariel Waarheid)

Wajib dibuktikan secara rigid. Di muka sidang, kebenaran materiil (substantive truth) wajib digali. JPU memikul beban untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut adalah otentik, sehingga pernyataan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai sebuah "fitnah" atau "berita bohong".

 _Terdapat argumen mengenai adanya sengketa pra-yudisial (prejudicial geschil), di mana keabsahan ijazah harus diselesaikan via jalur perdata terlebih dahulu. Namun, dalam praktik peradilan pidana kontemporer, majelis hakim pidana memiliki kewenangan penuh (kompetensi absolut) untuk menilai dan memutus sendiri otentisitas dokumen yang menjadi corpus delicti (objek kejahatan) di dalam persidangan pidana berjalan, tanpa harus menghentikan jalannya penuntutan pidana._ 

IV. Rekomendasi dan Saran Yuridis

1. Bagi Aparat Penegak Hukum (JPU dan Majelis Hakim)

Wajib menerapkan prinsip scientific crime investigation secara transparan dan akuntabel di muka persidangan. Mengingat pihak pelapor telah menyatakan kesiapan untuk menghadirkan dokumen otentik di persidangan, Majelis Hakim harus memberikan ruang pembuktian yang seluas-luasnya (openbaar) untuk melakukan audit forensik terhadap ijazah yang disengketakan guna menegakkan prinsip objektif pidana dan mengeliminasi impresi kriminalisasi kriminal yang subyektif.

2. Bagi Tim Penasihat Hukum Tersangka

Optimalisasi hak pembelaan materiil tidak lagi berfokus pada perdebatan formalitas penangkapan di luar persidangan, melainkan mempersiapkan kontra-bukti ilmiah (counter-evidence) pada fase pembuktian di pengadilan. Gunakan forum persidangan sebagai forum selectum untuk menguji validitas surat, saksi ahli kebahasaan, dan ahli hukum tata negara guna mematahkan unsur niat jahat (mens rea) klien dalam melakukan kritik atas dokumen publik.

3. Pelaksanaan Hak-Hak Kemanusiaan

Menyarankan kepada pihak Rutan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjamin hak-hak esensial para tersangka, termasuk hak dr. Tifa untuk dapat menyelesaikan kewajiban akademisnya (seperti ujian disertasi) secara layak melalui media telekonferensi yang sah demi asas keadilan yang humanis.

Posting Komentar

0 Komentar

MEDIA ONLINE YANG MENYAJIKAN INFORMASI SEPUTAR WANITA YANG MENGINSIPRASI SUPAYA MEMILIKI ENERGI YANG POSITIF