PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK DALAM TATA HUKUM PERDATA INDONESIA

Sayyid Hosen Afandi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Pendahuluan 

Prinsip kepastian hukum dan keadilan merupakan pilar utama yang kerap mengalami gesekan dalam ranah hukum perdata, khususnya pada transaksi pembatalan atau sengketa kepemilikan atas suatu objek oerjanjian. Dalam dinamika lalu lintas hukum perdata, transaksi sering kali melibatkan tidak adanya pihak-pihak utama yang terikat dalam perjanjian awal (pacta sunt servanda), melainkan juga pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek sengketa melalui ikatan hukum berikutnya. Persoalan mendasar timbul ketika perjanjian awal yang menjadi alas hak (rechtstitel)  ternyata diputus batal,dibatalkan, atau mengandung cacat kehendak seperti penipuan (bedrog) dan kesesatan (dwaling).

Kondisi tersebut menimbulkan dilema normatif mengenai nasio pihak ketiga yang mengakuisisi objek tersebut dengan ikatan hukum yang sah, membayar harga wajar,serta tidak mengakui adanya cacat hukum pada transaksi sebelumnya. Secara klasik. Asas Nemo Plus Juris Alium Transferre Potes Quam Ipse Habet menegaskan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang dimilikinya. Namun, penerapan asas ini secara kaku tanpa pengecualian berpotensi merusak keamanan bertransaksi (rechtszekerheid) di masyarakat dan menempatkan pihak ketiga dalam posisi yang rentan. Oleh karena itu, doktrin itikad baik (goede trouw) hadir sebagai mekanisme korektif untuk memberikan benteng perlindungan hukum bagi pihak ketiga.

Hakikat dan Konseptualisasi Itikad Baik Pihak Ketiga 

Itikad baik dalam ranah hukum perdata memiliki dua demensi mendasar, yakni itikad baik obnyektif yang berkaitan dengan kepatutan dan keadilan dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHperdata, serta itikad baik subyektif yang merujuk pada pemahaman atau kejujuran psikologis seseorang pada saat tindakan hukum dilakukan (Subekti,2002). Dalam konteks perlindungan pihak ketiga, ikhtiar penentuan itikad baik berfokus pada dimensi subyektif ini, yaitu sejauh mana pihak ketiga memiliki keyakinan yang jujur bahwa pihak yang mengalihkan hak benar-benar memiliki wewenang sah untuk bertindak atas objek tersebut.

Secara doktrinal, seseorang dapat dikualifikasikan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik apabila memenuhi kritetria normatif, antara lain perolehan hak dilakukan melalui hubungan hukum yang sah, dilandasi atas pertimbangan yang bernilai atau iakatan bernialau ekonomik (for value), serta tidak hanya pengetahuan (knowledge) maupun dugaan yang masuk akal (constructive notice) mengenai cacat hukum yang melekat pada pengalihan sebelumnya (harahap,2009). Sikap tidak mengetahui tersebut bukan didasari atas kesengajaan untuk memberikan diri tidak tahu kelalaian berat (culpa lata), melainkan telah di dukung oleh upaya kecermatan yang lazim (due diligence) yang wajar dilakukan oleh orang biasa pada umumnya.

Analaisis kontruksi Pelondungan Hukum dalam Benda Bergerak dan Tidak Bergerak

Tingkat perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik di Indonesia dibedakan berdasarkan sifat benda yang menjadi objek transaksi, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak (benda terdaftar). Untuk benda bergerak, dasar perlindungan normatif diatur secara tegas dalam Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata melalui asas bezit geldt als titel. Asas ini memposisikan penguasaan nyata (bezit) atas benda bergerak sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pihak ketiga yang memperoleh benda bergerak secara menguasai dari seorang bezitter terlindungi secara mutlak dari gugatan pemulihan hak oleh pemilik asli, kecuali dalam hal benda tersebut diperoleh karena pencurian atau kehilangan dalam jangka waktu tiga tahun sebagaimana diatur pada ayat (2) pasal yang sama (Mertokusumo, 2006).

Sebaliknya, pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, pengaturan hukum di Indonesia mengadopsi sistem pendaftaran tanah berpublikasi negatif berunsur positif, sebagaimana tecermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sistem negatif berunsur positif implisit menegaskan bahwa negara tidak menjamin kebenaran mutlak data fisik dan data yuridis dalam sertifikat, namun memberikan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat atau pembeli yang mengandalkan keabsahan data registrasi pertanahan tersebut.

Lompatan yurisprudensi penting terkait perlindungan tanah terjadi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa pembeli beritikad baik atas tanah harus dilindungi hukum. Mahkamah Agung menggariskan bahwa pembeli dikategorikan beritikad baik apabila ia melakukan jual beli dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, antara lain dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melakukan pengecekan keabsahan sertifikat pada Kantor Pertanahan, serta melakukan penguasaan fisik atas tanah dengan meneliti riwayat tanah secara cermat (Mahkamah Agung RI, 2017).

Konstruksi yuridis ini menggeser penerapan asas Nemo Plus Juris menjadi lebih fleksibel. Apabila pembeli telah memenuhi kualifikasi ikhtiar kecermatan yang disyaratkan oleh SEMA, maka pemulihan hak (restitutio in integrum) bagi pemilik asli tidak lagi dapat dilakukan dengan membatalkan kepemilikan pihak ketiga yang beritikad baik. Gugatan pemilik asli yang dirugikan oleh tindakan pengalihan tanpa hak oleh pihak kedua dialihkan penuntutannya dalam bentuk ganti rugi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata kepada pihak kedua, bukan menuntut pengembalian fisik objek dari pihak ketiga.

Implikasi Imbang Keadilan dan Keamanan Bertansaksi

Memberikan perlindungan penuh kepada pihak ketiga yang beritikad baik sejatinya merupakan pengejawantahan dari teori kepastian hukum (rechtssicherheit) dan Teori Perlindungan Efektif dalam lalu lintas ekonomi modern. Apabila setiap pembeli selalu dibayang-bayangi ancaman pembatalan transaksi akibat cacat hukum rahasia pada rantai kepemilikan terdahulu yang tidak mungkin diprediksi, maka stabilitas perekonomian dan kepercayaan pasar akan runtuh.

Kendati demikian, perlindungan pihak ketiga tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan (gerechtigkeit) bagi pemilik awal yang sah. Oleh sebab itu, batasan antara "kelalaian" dan "itikad baik" harus diuji secara ketat oleh hakim di pengadilan. Hakim tidak boleh sekadar menerima klaim itikad baik secara formalitas, melainkan wajib meneliti secara material substansi ikatan hukum yang terjadi, kecukupan harga transaksi dibanding harga pasar, serta ada atau tidaknya indikasi persengkongkolan jahat (collusion) antara pihak kedua dan pihak ketiga.

Kesimpulan 

Perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik merupakan instrumen penyeimbang antara kepastian hukum dalam transaksi perdata dan perlindungan hak subjektif pemilik barang. Dalam hukum perdata Indonesia, perlindungan ini bergerak dari perlindungan mutlak pada benda bergerak melalui asas bezit geldt als titel menuju perlindungan berbasis kecermatan kualitatif (due diligence) pada benda tidak bergerak sebagaimana diakomodasi dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Melalui konstruksi hukum ini, hak-hak pihak ketiga yang bertindak jujur, cermat, dan sesuai prosedur hukum tetap dilindungi, sedangkan pihak yang dirugikan atas pengalihan gelap atau cacat dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tanpa mengganggu stabilitas hak yang telah beralih secara sah.

Daftar Pustaka 

Harahap, M. Y. (2009). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahkamah Agung RI. (2017). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mertokusumo, S. (2006). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Posting Komentar

0 Komentar

MEDIA ONLINE YANG MENYAJIKAN INFORMASI SEPUTAR WANITA YANG MENGINSIPRASI SUPAYA MEMILIKI ENERGI YANG POSITIF