SIAP YANG BERHAK ATAS JALAN GRIYASHANTA?
Ini Kata Hukum
Dihimpun oleh: Adv. R.P Donny Aditya Putra
27 Agustus 2026
Pertanyaan itu kini menggantung di benak warga Kota Malang: antara warga RW 12 Perumahan Griyashanta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, siapa yang sesungguhnya lebih berhak atas ruas jalan tembus yang kini disebut Jalan Terusan Griyashanta? Berikut analisis yuridisnya berdasarkan hukum positif Indonesia.
- Tentang Duduk Perkara;
Pertengahan Juli 2026, Pemkot Malang membongkar tembok pembatas antara RW 12 Griyashanta dan RW 09 Kelurahan Mojolangu, lalu mengaspal dan memfungsikan ruas tersebut sebagai jalan umum. Dasarnya: klaim bahwa lahan itu telah berstatus Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang dan menjadi aset daerah. Warga RW 12 menolak, karena hingga tindakan itu dilakukan, tiga proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap: gugatan perdata class action pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, gugatan banding atas dokumen Amdal, dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Dua Argumentasi yang Sama-Sama Berdasar;
Secara hukum, posisi Pemkot tidak bisa dianggap tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 memang mewajibkan pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, dan setelah diserahkan secara sah, statusnya berubah menjadi aset publik yang tunduk pada rezim hukum jalan umum. Jika Berita Acara Serah Terima itu benar ada dan sah, klaim Pemkot punya pijakan kuat.
Namun posisi warga juga bukan sekadar penolakan emosional. Asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menuntut agar tindakan pemerintah — apalagi yang bersifat permanen dan sulit dipulihkan seperti pembongkaran tembok — tidak dilakukan sebelum status objek yang sedang disengketakan itu final di pengadilan. Prinsip sub judice: selama hakim belum memutus, tidak ada pihak, termasuk pemerintah, yang berhak memperlakukan perkara seolah sudah selesai.
- Titik Krusial: Kepemilikan Bukan Berarti Bebas Bertindak
Di sinilah letak nuansa yang sering luput dari perdebatan publik. Kepemilikan aset (hak atas benda) dan keabsahan prosedur bertindak atas aset itu (kepatutan pemerintahan) adalah dua hal berbeda. Sekalipun Pemkot benar sebagai pemilik sah, kewenangan itu tetap harus dijalankan secara proporsional — tidak serta-merta membenarkan eksekusi fisik di tengah tiga jalur litigasi yang berjalan bersamaan. Sebaliknya, argumen warga soal sub judice kuat dari sisi kepatutan, tetapi secara formil hukum acara Indonesia tidak otomatis menunda pelaksanaan proyek tanpa ada penetapan penundaan resmi dari pengadilan (vide Pasal 67 UU Peradilan Tata Usaha Negara) — sebuah langkah hukum yang tampaknya belum ditempuh warga.
- Simpulan
Jawabannya tidak hitam-putih. Siapa yang "lebih berhak" pada akhirnya ditentukan oleh dua hal: pertama, apakah proses serah terima PSU benar-benar sah secara prosedural — beban pembuktian ada di tangan Pemkot; kedua, putusan akhir dari tiga jalur peradilan yang kini sedang berjalan. Yang bisa dipastikan sejak sekarang: prinsip negara hukum menuntut agar penyelesaian dilakukan lewat putusan pengadilan yang final dan mengikat, bukan lewat siapa yang lebih dulu bertindak di lapangan. (*)

0 Komentar