Kuota Bukan Sekadar Data"

RP Donny Aditya Putra

--Perjuangan Ojol Meruntuhkan Doktrin 'Use It or Lose It' Kuota Internet--

Dihimpun oleh:

Adv. RP Donny Aditya Putra 

Malang. 29 Juli 2026

 I. PENDAHULUAN

Pada hari Kamis, 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut "Mahkamah" atau "MK") mengucapkan putusan dalam sidang pleno perkara pengujian undang-undang (*judicial review*) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Perkara a quo mengenai pengujian materiil terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD NRI 1945").

Putusan ini menjadi preseden penting karena untuk pertama kalinya Mahkamah menyatakan secara tegas bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli namun belum habis digunakan merupakan bagian dari hak milik pribadi konsumen yang dilindungi secara konstitusional, sehingga praktik penghangusan sepihak oleh penyelenggara telekomunikasi tanpa alternatif perlindungan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

 II. DUDUK PERKARA (POSITA)

*2.1 Para Pemohon*

Permohonan diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia, yaitu Didi Supandi (pengemudi ojek daring/ojol), Wahyu Triana Sari (pelaku usaha kuliner daring), dan Rega Felix, S.H., M.H. (dosen sekaligus advokat), yang mendalilkan kedudukan hukum (*legal standing*) sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma a quo, sebagaimana disyaratkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

*2.2 Objek Permohonan*

Norma yang dimohonkan pengujian adalah ketentuan mengenai penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dalam Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja), yang dalam praktiknya ditafsirkan operator seluler sebagai dasar hukum untuk menghanguskan sisa kuota data pelanggan pada saat masa aktif paket berakhir, tanpa memberikan opsi bagi konsumen untuk tetap memanfaatkan sisa kuota tersebut.

*2.3 Dalil Kerugian Konstitusional*

Para Pemohon mendalilkan bahwa skema penghangusan kuota (*use it or lose it*) menimbulkan kerugian ekonomi riil, dengan mengemukakan simulasi perhitungan nilai kerugian atas selisih antara kuota yang dibeli dan kuota yang sempat dimanfaatkan sebelum masa aktif berakhir. Para Pemohon mendalilkan hal tersebut bertentangan dengan:

- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 — hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;

- Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 — hak atas kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

 III. PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (*RATIO DECIDENDI*)

Beberapa pertimbangan hukum pokok yang dibangun Mahkamah dalam putusan a quo adalah sebagai berikut:

1. *Kualifikasi kuota internet sebagai benda tidak berwujud (*intangible property*). Mahkamah menilai bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen bukan sekadar fasilitas layanan, melainkan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi (*eigendomsrecht*) sebagaimana dimaksud dalam konsepsi kebendaan menurut hukum perdata (vide Pasal 499 jo. Pasal 503–504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai benda berwujud dan tidak berwujud), sepanjang benda tersebut memiliki nilai ekonomi dan diperoleh melalui transaksi yang sah.

2. *Nilai ekonomi sebagai konsekuensi pembayaran yang sah.* Pembayaran yang dilakukan konsumen atas paket data melahirkan hak atas manfaat ekonomi yang belum sepenuhnya dinikmati. Selama kuota tersebut belum habis digunakan, hak tersebut tetap melekat pada konsumen dan tidak dapat dihapuskan begitu saja hanya karena berakhirnya jangka waktu administratif (masa aktif) yang ditetapkan sepihak oleh operator.

3. *Internet sebagai kebutuhan pokok (basic necessity*) di era digital. Mahkamah berpandangan bahwa layanan telekomunikasi data telah menjadi kebutuhan esensial masyarakat modern dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun sosial, sehingga pengaturan tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara, melainkan harus mengakomodasi keseimbangan kepentingan (*fair balance*) antara keberlangsungan usaha penyelenggara dan perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi.

4. *Prinsip proporsionalitas dalam pembatasan hak.* Mahkamah tidak serta-merta melarang eksistensi masa aktif atau model bisnis operator secara keseluruhan, melainkan menilai bahwa ketiadaan opsi alternatif bagi konsumen untuk mempertahankan sisa kuotanya merupakan bentuk ketidakadilan yang melanggar prinsip kepastian hukum yang adil.

IV. AMAR PUTUSAN

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan *mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian*, dengan rumusan sebagai berikut:

> Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (*conditionally unconstitutional*), sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan demikian, putusan ini tergolong putusan *inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional* / *inconstitutional mits*), yaitu model putusan MK yang tidak membatalkan norma secara menyeluruh, melainkan memberikan syarat tafsir tertentu agar norma tersebut tetap konstitusional. Penting dicatat, Mahkamah *tidak mewajibkan satu model layanan tunggal*; operator tetap diperkenankan menawarkan variasi skema (misalnya paket dengan fitur akumulasi/*rollover* kuota, paket tanpa *rollover*, atau bentuk inovasi layanan lain), sepanjang tersedia pilihan yang menjamin sisa kuota konsumen tidak hilang tanpa kompensasi maupun opsi lanjutan.

 V. TINJAUAN TERHADAP KERANGKA HUKUM YANG BERLAKU

*5.1 Kekuatan Mengikat Putusan MK*

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah, putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang bersifat final dan mengikat (*final and binding*) sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 47 UU MK), serta berlaku secara *erga omnes* (mengikat semua pihak, bukan hanya para pemohon).

*5.2 Regulasi Sektor Telekomunikasi*

Putusan ini berimplikasi langsung pada:

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja, khususnya norma mengenai penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi;

- Peraturan pelaksana di bawahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang perlu menyesuaikan ketentuan teknis operasional pasca putusan ini, termasuk kemungkinan revisi terhadap peraturan menteri yang selama ini menjadi payung praktik masa aktif dan penghangusan kuota.

*5.3 Keterkaitan dengan Hukum Perlindungan Konsumen*

Putusan ini juga relevan dibaca bersama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

- Pasal 4 huruf c dan huruf h, mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian;

- Pasal 7 huruf b, mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.

Skema penghangusan kuota tanpa pemberitahuan yang memadai berpotensi pula dikualifikasi sebagai klausula baku yang merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, sehingga putusan MK ini memperkuat basis hukum bagi penegakan hak konsumen di sektor telekomunikasi.


*5.4 Konsepsi Kebendaan dalam KUHPerdata*

Argumentasi Mahkamah yang mengkualifikasi sisa kuota sebagai "benda tidak berwujud yang melekat hak milik pribadi" merujuk pada konsepsi hukum benda dalam Buku II KUHPerdata, khususnya pembedaan antara benda berwujud (*lichamelijke zaken*) dan benda tidak berwujud (*onlichamelijke zaken*) dalam Pasal 503–504 KUHPerdata, serta prinsip hak milik dalam Pasal 570 KUHPerdata yang memberi pemilik hak untuk menikmati kegunaan benda miliknya secara leluasa selama tidak bertentangan dengan undang-undang.


 VI. ANALISIS YURIDIS


*6.1 Signifikansi Konstruksi Hukum*

Putusan ini menandai perluasan signifikan terhadap objek yang dapat dikategorikan sebagai "hak milik" dalam kerangka Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945, dari semula lazim dipahami terbatas pada benda berwujud (tanah, bangunan, benda bergerak) menjadi mencakup aset digital tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Konstruksi ini sejalan dengan perkembangan doktrin hukum properti modern yang mengakui *digital assets* dan *intangible economic value* sebagai objek yang layak dilindungi negara.


*6.2 Sifat Putusan Bersyarat dan Ruang Gerak Pembentuk Kebijakan*

Karena putusan bersifat inkonstitusional bersyarat, norma Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi tidak dinyatakan batal demi hukum secara keseluruhan. Pembentuk undang-undang dan regulator (Kementerian Komunikasi dan Digital/BRTI) tetap memiliki ruang untuk mengatur teknis pelaksanaan tarif, dengan syarat wajib memuat mekanisme yang menjamin sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan. Hal ini konsisten dengan prinsip *judicial restraint* MK yang berupaya tidak mengambil alih ranah kebijakan legislatif (*open legal policy*), namun tetap menegakkan batas konstitusional yang wajib dipenuhi.


*6.3 Implikasi bagi Penyelenggara Telekomunikasi*

Penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler) berkewajiban menyesuaikan skema produk paling lambat sejak putusan diucapkan, mengingat sifat putusan MK yang serta-merta mengikat. Ketiadaan peraturan transisi eksplisit dalam amar putusan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara (*legal vacuum*) terkait tenggat kepatuhan teknis, sehingga diperlukan peraturan pelaksana lanjutan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberikan kepastian waktu implementasi bagi pelaku usaha.

*6.4 Potensi Isu Turunan*

Beberapa isu hukum lanjutan yang relevan untuk dicermati pasca putusan ini antara lain:

- Mekanisme pengawasan kepatuhan oleh BRTI dan potensi sanksi administratif bagi operator yang belum menyesuaikan skema layanan;

- Kemungkinan gugatan perdata konsumen (*class action* atau gugatan legal standing organisasi perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen) atas kerugian yang telah terjadi sebelum putusan diucapkan, mengingat putusan MK pada umumnya berlaku ke depan (*prospektif*), sehingga perlu dicermati apakah terdapat kerugian yang dapat dituntut secara terpisah melalui jalur perdata maupun somasi perlindungan konsumen.

VII. KESIMPULAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen merupakan benda tidak berwujud yang melekat padanya hak milik pribadi bernilai ekonomi, sehingga penghangusan sepihak oleh operator telekomunikasi tanpa penyediaan opsi alternatif bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945) dan hak atas kepemilikan pribadi (Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945). Putusan bersifat final, mengikat, dan berlaku secara *erga omnes* sejak diucapkan, namun tidak menghapus norma tarif telekomunikasi secara keseluruhan — melainkan mensyaratkan tafsir konstitusional bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin keberlanjutan pemanfaatan sisa kuota konsumen. Implementasi lebih lanjut memerlukan penyesuaian regulasi teknis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta pengawasan kepatuhan oleh BRTI terhadap seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

MEDIA ONLINE YANG MENYAJIKAN INFORMASI SEPUTAR WANITA YANG MENGINSIPRASI SUPAYA MEMILIKI ENERGI YANG POSITIF